Minggu, 24 Februari 2013

konsep kelompok sosial

Di dalam kelompok sosial khususnya pada masyarakat multikultural, terdapat beberapa konsep penting yang harus kita pahami terlebih dahulu sebelum kita lebih jauh membahas Bentuk keanekaragaman kelompok sosial. Konsep-konsep ini saling berkaitan sebagai suatu rangkaian yang berkesinambungan. Mulai dari terbentuknya keluarga, kemudian munculnya kerabat, dan selanjutnya lahirlah suatu masyarakat. Kamu mulai tertarik untuk mempelajarinya bukan? Untuk itu mari kita simak bersama pembahasan dalam subpokok bahasan ini. 1. Perkawinan (Marriage) anggota masyarakat yang ada di sekitar tempat tinggalmu. Tahukah kamu apakah perkawinan itu? Untuk membentuk sebuah keluarga, pasti diawali dengan proses perkawinan. Menurut Koentjaraningrat perkawinan diartikan sebagai saat peralihan dari tingkat hidup remaja ke tingkat hidup berkeluarga. Dalam kebudayaan manusia, perkawinan merupakan pengatur tingkah laku manusia yang berkaitan dengan kehidupan biologisnya. Setelah melangsungkan perkawinan, keluarga baru ini tentu akan menetap pada sebuah rumah atau tempat tinggal bersama. Menurut J.A. Barnes, ada beberapa adat menetap sesudah melangsungkan perkawinan yang berlaku umum pada masyarakat di seluruh dunia. Kendati demikian, adat menetap ini juga menyesuaikan dengan sistem kekerabatan yang berlaku dan dianut oleh suatu kelompok masyarakat yang bersangkutan. Berikut ini akan kita bahas bersama beberapa adat menetap setelah perkawinan. a. Adat Ultrolokal Adat ultrolokal adalah suatu adat yang memberikan kebebasan kepada sepasang suami istri untuk memilih tinggal di sekitar kediaman kerabat suami atau di sekitar kediaman kerabat istri. Biasanya adat ini digunakan oleh masyarakat yang menganut sistem kekerabatan patrilineal. b. Adat Virilokal Adat virilokal adalah suatu adat yang menentukan bahwa sepasang suami istri diharuskan menetap di sekitar pusat kediaman kerabat suami. Adat ini juga digunakan oleh masyarakat yang menganut sistem kekerabatan patrilineal. c. Adat Uxorilokal Adat uxorilokal adalah suatu adat yang menentukan bahwa sepasang suami istri harus tinggal di sekitar kediaman kerabat istri. Adat menetap seperti ini biasanya digunakan oleh masyarakat yang menganut sistem kekerabatan matrilineal. d. Adat Bilokal Adat bilokal adalah suatu adat yang menentukan bahwa sepasang suami istri diwajibkan tinggal di sekitar pusat kediaman kerabat suami pada masa tertentu, dan di sekitar pusat kediaman kerabat istri pada masa lainnya. e. Adat Neolokal Adat neolokal adalah suatu adat yang menentukan bahwa sepasang suami istri menempati tempat tinggalnya sendiri yang baru, dan tidak mengelompok bersama kerabat suami maupun kerabat istri. f. Adat Avunkulokal Adat avunkulokal adalah suatu adat yang mengharuskansepasang suami istri menetap di sekitar tempat kediaman saudara pria ibu (avunculus) dari suami. g. Adat Natolokal Adat natolokal adalah suatu adat yang menentukan bahwa suami dan istri masing-masing hidup terpisah, di antara kaum kerabatnya sendiri-sendiri. 2. Keluarga (Family) Keluarga merupakan unit sosial terkecil yang terdiri dari suami, istri, dan anak-anak baik kandung maupun adopsi. Sebagai kelompok primer yang paling penting dalam masyarakat, keluarga terbentuk dari perhubungan laki-laki dan perempuan, di mana perhubungan itu sedikit banyak berlangsung lama untuk menciptakan dan membesarkan anakanaknya. Sebagai kelompok primer, keluarga juga merupakan media sosialisasi yang pertama dan utama bagi seorang anak guna memperkenalkan berbagai nilai dan norma yang ada dalam keluarga dan masyarakatnya. Jadi, dalam bentuk yang murni, keluarga diartikan sebagai satu-kesatuan sosial yang terdiri dari suami, istri, dan anak-anak yang belum dewasa. Satuan ini mempunyai sifat-sifat tertentu yang sama di mana saja dalam satuan masyarakat manusia.

0 komentar:

Posting Komentar